Tutupi Defisit BPJS, Pajak Rokok di Riau Rp32,6 Miliar Dipotong Pusat

POTRETRIAU.com - Sebesar Rp32,6 miliar pajak rokok triwulan III tahun 2018 di Provinsi sudah dipotong pemerintah pusat untuk menutupi defisit Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


"Pendapatan pajak rokok kita di tahun 2018 hingga triwulan III ada sebesar Rp196,181 miliar. Dengan rincinan triwulan I Rp15,8 miliar, triwulan II Rp93,3 miliar, dan triwulan III Rp87,073 miliar. Sedangkan potongan yang dilakukan hanya untuk triwulan III sebesar Rp32,6 miliar," kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan S Syahputra, Senin (26/11/2018).

Ispan menjelaskan, pemotongan pajak rokok tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok. Sesuai itu, pemotongan dilakukan sebesar 37,5 persen. 

"Makanya penerimaan di triwulan III sebesar Rp87,073 miliar dipotong 37,5 persen atau Rp32,6 miliar. Sehingga yang diterima kas daerah itu sebesar Rp54,4 miliar," terangnya. 

Kemudian dari Rp54,4 miliar itu, lanjut Ispan, selanjutnya akan dibagihasilkan 75 persennya ke 12 kabupaten/kota se-Riau. Totalnya, ada Rp38,094 miliar yang dibagi dengan nilai bervariasi. 

"Nah, inilah yang kita bagi secara proporsional ke kabupaten/kota sesuai jumlah penduduk masing-masing," cetus Ispan. 

Disamping itu, Ispan menyampaikan untuk triwulan I dan II sengaja tak dipotong. Karena pemberlakukan pemotongan pajak itu dimulai untuk triwulan III dan seterusnya.

"Untuk triwulan III ini sudah dipotong di awal dulu oleh pusat. Sedangkan untuk triwulan IV dan tahun 2018 masih dilakukan penghitungan berapa besaran angka yang dipotong. Jika kontribusi daerah untuk anggaran jaminan kesehatan sudah di atas 37,5 persen, maka tidak dilakukan pemotongan lagi," paparnya. 

"Di triwulan IV, baru dilakukan penghitungan kembali. Makanya hari ini kita lakukan sosialisasi sekaligus rekonsiliasi data dengan kabupaten/kota, agar tidak salah paham kalau pemotongan pajak itu dilakukan oleh pusat," ujar Ispan usai sosialisasi pemotongan pajak rokok di kantor Gubernur Riau. 

Jika dari hasil rekonsiliasi ini ternyata kontribusi daerah sudah lebih 37,5 persen, tambah Ispan, maka di triwulan IV tidak akan ada potongan lagi oleh pusat. 

"Tapi kalau kurang dari 37,5 persen, maka selisih yang kurang itu, maka pajak untuk triwulan IV akan dipotong pusat," cakap Ispan. 

Karena itu, Ispan minta kabupaten/kota segera menyampaikan data anggaran untuk jaminan kesehatan ini paling lambat 30 November harus mengirimkan data ke pusat.

"Kalau sampai 30 November tidak menyampaikan rekonsiliasi data, maka akan dipotong langsung oleh pusat sebesar 37,5 persen. Pusat akan menanggap belum memenuhi 37,5 persen, makanya langsung dipotong," tukasnya. 

Berikut pembagian penerimaan pajak rokok triwulan III sebesar Rp54,4 miliar,  
Pekanbaru Rp4,4 miliar, Dumai Rp2,4 miliar, Bengkalis Rp3,2 miliar, Inhu Rp2,9 miliar, Inhil Rp3,5 miliar, Kampar Rp3,9 miliar, Kuansing Rp2,6 miliar, Pelalawan Rp2,7 miliar, Rohul Rp3,3 miliar, Rohil Rp3,5 miliar, Siak Rp2,9 miliar dan Kepulauan Meranti Rp2,2 miliar.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar