Tak Punya Beras dan Uang Bayar Kos, 2 Mahasiswa Todong Warga Pakai Parang
POTRETRIAU.com - Polisi menangkap 2 orang mahasiswa karena menodong seorang warga menggunakan sebilah parang.
Kapolsek Kelapa Lima AKP Didik Kurnianto mengatakan, dua orang mahasiswa yang ditangkap itu berinisial JLB (21) dan MD (22).
Keduanya menodong dan mencuri telepon genggam milik Imanuel Albertus di belakang Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen (STIM) Kupang, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Pengakuan dua pelaku ini yakni melakukan pencurian karena pengaruh miras dan juga untuk membeli beras dan membayar uang kos," ungkap Didik, Selasa (4/12/2018).
Kejadian itu, lanjut Didik, bermula ketika korban Imanuel, melintas di jalan Alfa Omega di belakang Kampus STIM.
Saat itu, dua pelaku langsung menghadang korban dengan mengacungkan parang dan merampas telepon genggam milik korban.
Usai merampas telepon genggam korban, dua pelaku melarikan diri.
"Atas kejadian itu, korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Kelapa Lima," kata Didik.
Anggota Polsek Kelapa Lima lalu bergerak cepat ke lokasi kejadian, namun para pelaku telah melarikan diri. Didik pun kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus itu.
Setelah mengumpulkan informasi, polisi kemudian berhasil membekuk dua pelaku di kos-kosan di Kelurahan Oesapa.
"Dua pelaku ini ditangkap bersama barang bukti dua bilah parang dan satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku. Pelaku merupakan mahasiswa dari dua universitas di Kota Kupang,"jelas Didik.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Kelapa Lima.
Kedua pelaku dijerat pidana pasal 365 (2e) KUHP sub 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tulis Komentar