Polisi Serahkan SPDP Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Kejati

Firli Bahuri (kiri) berbincang dengan Syahrul Yasin Limpo (tengah).

POTRETRIAU.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah menyerahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. 

Dikutip dari Tempo.co, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, pihaknya menerima SPDP kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).

"Betul, sudah kami terima dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka antar langsung ke lobi," katanya ketika ditemui Tempo di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Ade Sofyansyah mengatakan, SPDP yang diterima masih bersifat umum. Dalam SPDP itu, katanya, belum tercantum nama tersangkanya.

"Yang kita terima masih bersifat umum. Penyidikannya masih penyidikan umum," ujar Ade Sofyansyah.

Ia mengungkapkan, Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari Polda Metro Jaya.

"Sejauh ini Polda baru menyerahkan SPDP itu, sama sangkaan pasal," ucapnya.

Adapun pasal yang dimaksud, kata Ade, ialah Pasal 12 E atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian kala itu, Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyidikan.

Ia belum bisa memastikan kapan berkas perkara akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kalau sudah lengkap berkasnya baru dikirimkan ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," kata Ade singkat, Jumat (13/10/2023).

Hingga kini polisi telah memeriksa 13 saksi. Para saksi yang sudah diperiksa di antaranya Syahrul Yasin Limpo beserta sopir dan ajudannya. Kemudian juga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Terbaru ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua hadir penuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ade menjelaskan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat, 6 Oktober 2023, untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," kata Ade, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

"Hal tersebu

t sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP," ungkapnya.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar