Santriwati Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Begini Modus Pelaku

MEDAN, POTRETRIAU.com - Aparat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Heri Gunawan (29) karena diduga mencabuli santriwati dalam kamar mandi salah satu masjid di Pasar III Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Heri Gunawan ditangkap usai orang tua korban membuat laporan ke polisi.

Kasus ini menjadi perhatian publik usai korban membuat video yang menyatakan dirinya sudah diperkosa oleh Heri di kamar mandi masjid. Video itu viral di media sosial.

Pada Jumat (13/1/2023), dalam video yang berdurasi 48 detik itu santriwati tersebut memakai hijab ketika berbicara.

"Saya santri diperkosa oleh Heri Gunawan di kamar mandi masjid di Pasar III Tembung," katanya.

Santriwati itu kemudian menyampaikan permohonan bantuan agar pelaku yang telah memerkosanya ditangkap.

"Saya mohon kepada Forum Islam Bersatu agar pelaku ditangkap," sebutnya.

Polisi yang mendapatkan laporan pun bergerak menyelidiki kasus ini. Pelaku pun ditangkap.

"Pelaku sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dimintai konfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Fathir mengatakan pelaku dan korban memiliki hubungan. Perbuatan bejat pelaku terhadap korban itu dilakukan pada bulan November 2022.

"Pelaku dengan korban teman dekat. Kemudian mereka saling kenal mulai Agustus dan kejadian November," tuturnya.

Janji Nikahi Korban

Kompol Fathir menjelaskan jika peristiwa itu berawal saat korban yang keluar rumah untuk membeli beras. Kemudian pelaku menghubunginya, keduanya pun bersepakat bertemu di masjid.

"Pelaku dan korban berkomunikasi melalui WhatsApp untuk bertemu di masjid sehingga terjadinya perbuatan cabul dan persetubuhan," ujar Fathir, Sabtu (14/1/2023).

Perbuatan ini terjadi pada tanggal 15 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar mandi tepatnya di salah satu masjid di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dituturkan Fathir, pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan menikahinya. Pencabulan itu ternyata sudah dilakukan pelaku kepada korban lebih dari satu kali, di tempat yang berbeda-beda.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga terjadinya perbuatan tersebut," sebut Fathir.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar