Sering Bolos Tugas, Oknum Polisi di Dumai di Tangkap Saat Pesta Sabu

POTRETRIAU.com - Tujuh orang diamankan Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis saat sedang pesta sabu. Satu dari yang diamankan merupakan oknum Polisi.

Rinciannya, dari tujuh yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Mandau di kediaman salah satu pelaku di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbu, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, pada Senin (18/11/2018) dinihari.

Identitas para pelaku, oknum polisi inisial BG 32 tahun. Ia berpangkat Brigadir dan berdinas di Polres Dumai.

Sisanya, inisial SF (48) pemilik rumah dan IG (34), SR (33) mereka merupakan warga Dumai.

Untuk tersangka perempuan, juga tercatat sebagai warga Dumai. Dengan inisial WW (21), NS (45) dan EP (32), semuanya IRT.

''Satu tersangka inisial BG memang adalah oknum polisi,'' kata Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto, didampingi Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Rikardo dan Kasat Narkoba AKP Syahrizal.

Barang bukti, ungkap Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sabu dalam kemasan 1 kilo yang sudah dipecah. Hasil penimbangan, setelah di cek berat bersihnya sejumlah 838,46 gram dengan nilai rupiah lebih kurang Rp1 miliar.

''Untuk sabu diakui pelaku, sebagian sudah dijual dan digunakan,'' ungkap Kapolres.

Selain sabu, pihak juga turut mengamankan pil extacy sebanyak 54 dan daun kering sebanyak 21,2 gram serta uang tunai keseluruhan Rp20 juta.

Penangkapan sebut Kapolres, dilakukan setelah selama tujuh hari dilakukan pengintaian oleh Kapolsek dan anggotanya.

Hasil interogasi tersangka, beber Kapolres, SF mengakui sudah 7 kali diproses dalam perkara Narkotika.

SF si pemilik sabu itu, mengakui pemasok barang tersebut adalah NPC (DPO) warga negara Malaysia.

''Mereka berkenalan lewat A, A lah yang mengenalkan SF dengan NPC,'' ungkap Yusuf.

Cara SF dan NPC bertransaksi yakni dengan mentransfer sejumlah uang ke warga Malaysia itu. Kemudian, perjanjian barang diantar ke daerah Pelintung Dumai diletakkan dipinggir jalan.

''Tersangka SF mengambil barang di tepi jalan, tersangka mengakui tidak bertemu langsung dengan NPC. Makanya, NPC kita tetapkan sebagai DPO,'' ujar Kapolres.

Menanggapi penangkapan BG. Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, atas kasus Brigadir itu, ia akan dipecat.

''Kita pecatlah dia,'' tegas Restika.

Kesalahan BG, ungkap Restika, yang bersangkutan sering tidak masuk tanpa izin.

Terkait kasus tujuh orang tersebut, para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dan 111 ayat 1 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan kurungan penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, para pelaku paling singkat ditahan 6 tahun, dengan denda maksimal 8 milyar, minimal Rp800 juta.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar