Setelah 2 Pekerja Tewas di PT PBI, Disnaker Riau Minta Perusahaan Perhatikan K3
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pasca kecelakaan kerja di PT Pangkalan Baru Indah (PBI), Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang menewaskan dua orang pekerja beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau untuk lebih memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami minta seluruh perusahaan di Riau untuk memperhatikan K3. Kejadian di PT PBI itu hendaknya dijadikan perhatian," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Ahad (16/10/2022).
Selain itu, Imron juga minta kepada perusahaan untuk membuat rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Seperti di PT PBI kita sarankan mereka pasang rambu-rambu peringatan. Contohnya, rambu-rambu agar ketika mobil parkir pastikan sudah direm tangan dan lainnya," sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kecelakaan kerja di PT PBI menewaskan dua orang pekerja di lapangan penampungan buah atau sortasi, yang terdiri dari supir truk CPO dan security perusahaan PT PBI.
Dimana tim Disnaker Riau telah turun ke lokasi dan memastikan hak-hak korban kecelakaan kerja tersebut. Dimana satu korban kecelakaan kerja yang merupakan Satpam perusahaan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan akan menerima santunan dari BPJS.
"Jadi kita tinggal membuat penetapan santunan yang harus diberikan BPJS. Termasuk penetapan jaminan untuk anak korban agar bisa mengenyam pendidikan sampai kuliah," kata Imron.
Kemudian satu korban lagi yakni supir, sebut Imron Rosyadi, pihaknya masih memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan atau belum.
"Kalau seandainya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka perusahaan yang akan membayar santunan sesuai dengan hak-hak pekerja yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi hanya pemindahan kewajiban saja, kalau korban peserta BPJS maka BPJS yang bayar. Sedangkan kalau belum, maka perusahaan yang bayar sesuai hak peserta BPJS. Selain itu, kita juga sudah minta kepada perusahaan agar memberi santuan internal dari perusahaan dalam bentuk uang duka," tutupnya.
Tulis Komentar