Pengedar Ganja Ditangkap di Rumah Kontrak

CIKARANG,  POTRETRIAU.com - Polsek Cikarang Selatan menangkap seorang pengedar ganja di rumah kontrak di Tegal Gede, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan. Tersangka adalah NA alias Ya (23) asal Brebes.

NA kedapatan membawa sebanyak 1,17 gram ganja.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan AKP Jefri menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa di lokasi kejadian sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

“Kami dapat info seperti itu langsung selidiki dan menemukan satu orang tersangka di lokasi. Dia memiliki ganja yang disimpan di belakang rak sepatu,” jelasnya, Minggu (7/10).

“Kata tersangka, ganja itu dia beli di Karawang seharga Rp 200 ribu. Beratnya ada sekitar 1,17 gram,” sambung Jefri.

Tersangka lantas dibawa ke Mapolsek Cikarang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami sita satu bungkus rokok magnum yang terdapat satu bungkus keras koran berisi ganja. Beratnya 1,17 gram,” katanya.

Tersangka terancam Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara

 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar