Rumah Dilempar Molotov, Ternyata Pelakunya Pacar Anak Sendiri

ilustrasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kasus pelemparan bom molotov kembali terjadi di Pekanbaru. Kali ini, kejadian tersebut terjadi di daerah Tenayan Raya, tepatnya di rumah milik Ernawati (62) Jalan Tenayan Jaya, Kelurahan Industri Tenayan, Pekanbaru, Riau.

Namun untuk kasus molotov ini, berbeda dari yang pernah terjadi sebelumnya. Pasalnya, pelaku yang melakukan pelemparan molotov ternyata pacar dari anak pemilik rumah yang sakit hati.

Kejadian ini sendiri terjadi pada dini hari, sekitar pukul 01.30 pada Selasa (8/1/2019) kemarin. Kejadian ini diawali ketika pemilik rumah mendengar ada suara kaca pecah di samping rumahnya. Tidak lama berselang, terdengar lagi suara ledakan dan disusul suara kobaran api.

Kaget dengan suara gaduh tersebut, Ernawati pun melihat ke sumber suara. Ia pun melihat gorden rumahnya sudah terbakar. Saat melihat ke luar rumah, ia kaget melihat pelaku yang diduga melakukan aksi tersebut.

Pelaku tersebut bernama Bobi (31) yang merupakan pacar dari anaknya yang bernama Nike (40). Ia pun gusar dan memaki pelaku tersebut. Ternyata pelaku kembali melempar molotov untuk kedua kalinya ke rumah korban sebelum melarikan diri bersama rekannya, Galih (30).

Ernawati pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya untuk segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi, mengatakan bahwa dirinya segera mengerahkan personil begitu menerima laporan tersebut hari itu juga. Ia memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Opsnal untuk memburu pelaku yang keberadaannya sudah diketahui.

"Kita mendapat info pelaku Bobi berada di Jalan Rawawiri. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya," kata Hanafi pada Kamis (10/1/2019).

Selanjutnya, tim pun mengejar pelaku kedua yang bersama dengan Bobi. Penangkapan dilakukan malamnya di Jalan Bangau, Tampan. Keduanya pun diinterogasi dan diketahui aksi ini bermotofkan sakit hati karena asmara Bobi tidak disetujui korban.

"Pelaku juga mengaku melakukan pengrusakan kaca menggunakan balok kayu sebelum dua kali melempar molotov ke rumah korban," tambah Hanafi.

Polisi pun mengamankan keduanya beserta barang bukti. Barang bukti tersebut diantaranya gorden bekas terbakar, pecahan botol kaca, kayu bloti, dan korek api. Pelaku pun terancam hukuman pidana hingga maksimal 15 tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar