Polsek Rumbai Tangkap 3 Tersangka Curanmor Yang Sudah 6 Kali Beraksi, berikut Lokasinya

Tersangka dan Barang Bukti Saat Diamankan

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Polisi Sektor Rumbai berhasil mengukap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tiga orang tersangka dan duanya lagi dalam pengejaran petugas, Sabtu (2/1/2019).


Penangkapan pasutri ini berdasarkan LP/198/VIII/2018/RESTA PKU/SEK RUMBAI, tanggal 06 Agustus 2018 dengan nama tersangka Lisman Zega (22) dan Yunilia Waruwu (26) dan Andrianus Halawa.


"Benar diamankan tiga tersangka Curanmor roda dua dan pembelinya. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BM  6571 QL. Tersangka Curanmor ini sudah beraksi dienam TKP diwilayah Rumbai," kata Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Kamis (7/2/2019).


Data yang dirangkum kejadian berawal, Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Ikan Parang Perumahan Permai, Kelurahan Muara Fajar Barat, Rumbai saat korban Endang Mulyadi (40) bangun tidur.


Saat bangun korban mengambil bumbu masakan dari jok dan meletakkannya kedalam lemari es. Setelah itu korban kembali tidur.


Sekitar pukul 06.00 WIB korban keluar dari kamar tidurnya, korban kaget saat melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada alias hilang dibawa pelaku dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah.


"Berdasarkan laporan korban dan keterangan korban, petugas Polsek Rumbai langsung melakukan penyelidikan," sambung Budhia.


Setelah itu, petugas Kepolisian Sektor Rumbai mendapatkan informasi dari anggota Polsek Tualang bahwa telah diamankan seorang tersangka laki-laki yang diduga melakukan Curanmor roda dua dan satu orang perempuan sebagai pembelinya.


"Dari pemeriksaan petugas Kepolisian Sektor Rumbai terhadap tersangka, tersangka Lisman Zega sudah sering melakukan Curanmor roda dua di wilayah Rumbai bersama dengan pelaku MN (DPO)," lanjut Budhia.


Setelah berhasil mencuri kendaraan bermotor tersebut, tersangka kemudian menjualnya kepada pelaku NH yang masih dalam pengejaran (DPO) dan tersangka Yunilia Waruhu yang berdomisili di daerah Perawang, Kabupaten Siak.


"Pada hari Senin (4/1/2019) sekitar pukul 21.00 WIB tim opsnal Polsek Rumbai kembali berhasil mengamankan seorang tersangka Andrianus Halawa di daerah Perawang. Dan tersangka mengakui telah membeli motor tersebut dari tersangka Lisman Zega sekira pada bulan Oktober 2018 lalu," bebernya.


Terhadap ketiga tersangka tersebut, mereka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Adapun TKP yang sudah dimainkan tersangka Lisman Zega sebagai pencurian kendaraan bermotor amatir yakni :


1. LP. /198/ VIII/ 2018, tanggal 06 Agustus 2018, korban atas nama Endang Mulyadi, dengan sepeda motor Yamaha Mio J BM 3005 AB di Jalan Ikan Parang Kelurahan Muara Fajar Barat, Rumbai.


2. LP/88/IV/2018, tanggal 11 April 2018, korban ata nama Rusli Halawa dengan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam BM  3143 LT. Dan sepeda motor Honda Beat warna hitam di Jalan Toman, Kelurahan mlMuara Fajar, Rumbai.


3. LP/58/III/ 2018, tanggal 17 Maret 2018 Korban atas nama R Syariah dengan sepeda motor merk Honda Vario di Jalan Pantau, Kelurahan Muara Barat, Rumbai.


4. LP/253/IX/ 2018, tanggal 25 September 2018 korban atas nama Ani Safitri dengan sepeda motor Honda Beat BM 6199 AAH di Jalan Sri Palas Gang Amal II, Kelurahan Agro Wisata, Rumbai Pekanbaru.


5. LP/30/II/ 2018, tanggal 15 Februari 2018 korban atas nama Almasri dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Jalan Ikan Parang, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai.


6. Dan terakhir laporan di Polisi Resort Kota Pekanbaru dengan sepeda motor Honda Revo yang masih dalam proses koordinasi dengan korban serta pihal leasing. TKP Jalan Ikan Parang, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar