Selain Kasus Pengeroyokan Polwan Brigadir IDR Juga Dinyatakan Bersalah Melanggar Kode Etik.

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Polisi Wanita (Polwan) Brigadir IDR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap korbannya.

Sebelumnya, IDR dan ibunya berinisial YUL, dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin, ke Polda Riau atas kasus dugaan pengeroyokan, pada Kamis (22/9/2022).

Propam Polda dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Dimana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor," kata Sunarto, Senin (26/9/2022).

"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," lanjutnya.

Lanjutnya, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

"Setelah diperiksa oleh Propam Polda Riau, Brigadir IDR dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Saat ini berkas pidananya sedang dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar