Sekdako Dumai, M Nasir dan Bos Mawatindo Road Construction Ditahan KPK
DUMAI, POTRETRIAU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/12/2018) malam menahan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, M Nasir. Selain Nasir, komisi anti raswah ini juga menahan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Nasir dan Hobby Siregar ditahan terkait dengan penyidikan yang sedang dilaksanakan terkait pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis.
Muhammad Nasir sendiri, sejauh ini masih menjabat sebagai Sekretarid Daerah Kota Dumai. Sementara perkara yang menjeratnya dalam pusaran korupsi ini terjadi pada saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis pada periode 2013-2015.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Nasir sendiri sudah lama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepada keduanya, KPK juga sudah menetapkan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama untuk proses penyidikan.
KPK itu, terkait keterlibatan tersangka lain, KPK sendiri, sejauh ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk untuk status Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang sempat diperiksa dalam perkara ini.
"Sampai saat ini belum ada tersangka baru. Bupati Bengkalis (Amril) masih saksi sampai hari ini," ujar Febri.
Febri menjelaskan, penyidik KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan indikasi kerugian negara yang diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sejak beberapa bulan lalu, Amril memang dicegah bepergian keluar negeri. Namun hal tersebut dilakukan KPK agar Amril tetap d Indonesia jika sewaktu-waktu dimintai keterangannya.
"KPK masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Setelah itu, didapatkan kami akan analisis lebih lanjut kemungkinan pengembangan perkara ke pelaku lain," kata Febri. (RSY)
Tulis Komentar