Berusaha Kabur, Polisi Tembak Mobil Tersangka 18 Kg Sabu di Pekanbaru

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Aksi dramatis terjadi saat penangkapan tersangka narkotika di Jalan Arengka II, Pekanbaru.

Polisi terpaksa melepas tembakan ke ban mobil  pelaku sampai akhirnya pelaku berhasil diciduk. Kedua pelaku berinisial MU dan IW.

Tim yang dipimpin Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi melakukan penghadangan terhadap mobil Toyota Rush dengan plat D 1545 PH di Jalan Arengka II, Sabtu (15/12/2018) sore. 

Mobil terjebak macet dan mundur. Mobil langsung berputar melawan arah. Melihat hal itu, tim yang melakukan pengejaran memberikan tembakan peringatan tapi tak diindahkan.

Akhirnya polisi melepaskan tembakan ke arah badan mobil sebelah kiri. Mobil berhenti. Pelaku yang berada di dalam mobil langsung keluar dari pintu sebelah kiri. Mereka melarikan diri.

"Dua tersangka diamankan. MU diamankan di tengah jalan sedangkan IW di rumah warga," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariano, Selasa (18/12/2018).

Tim bersama kedua tersangka melakukan penggeledahan di mobil yang ditumpangi tersangka. Di dalamnya ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram yang dibungkus yang dibungkus kemasan teh warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG.

Selain itu juga diamankan  4 bungkus besar berisikan happy five  18.750 butir. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan pengembangan lanjut Pengakuan tersangka, barang haram itu diambil dari Kota Dumai, untuk dikirim ke Provinsi Sumatera Barat.

"Keduanya kita amankan saat kunjungan Presiden RI," kata Hariono. Barang haram yang diamankan dari tangan tersangka berasal dari luar negeri. Tersangka mengaku baru satu kali membawa sabu-sabu.

"Pengakuan mereka satu kali tapi kita masih lakukan pendalaman," kata Hariono. Dalam kasus tersebut, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), masing-masing berinisial IY dan Ad.

Selain itu, jajaran Direktorat Reserse Narkoba juga melacak, siapa pemesan sabu dan Happy Five ini. Pasal yang kenakan terhadap terdakwa adakah  114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman  hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar