Berawal Dari Status Facebook Berimbas Aksi Penganiayaan Teman Sendiri

KUANSING, POTRETRIAU.com - Berawal dari status di akun Facebook yang ditulis oleh AH (Tersangka, red) warga Dusun Tanah Genting, Desa Muaro Sentajo, Kuantan Singingi akhirnya berimbas pada aksi penganiayan terhadap temannya.

Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK  MSi melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho SH MH menjelaskan, kejadian bermula saat postingan tersangka (AH) yang berisi sindiran terhadap korban (Suhadi, red).

"Pelaku ini menyindir korban dari status Facebook, karena tak terima dengan hal itu, si korban menelepon pelaku tapi tak diangkat. Kemudian tak sengaja ketemu di jalan, si korban menemui pelaku dan terlibat akhir dorong," katanya.

Dilanjutkan AKP Linter, saat aksi saking dorong itu terjadi, AH mengambil batu yang berada di sekitar lokasi kejadian yang bertepatan dengan penimbunan lahan bangunan ruko. Batu tersebut dilempar ke arah korban hingga mengenai pelipis kanan Suhadi.

"Setelah melempar korban, si pelaku ini langsung pergi,"

Lebih lanjut, pada Jumat, 3 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wib, tersangka mendatangi Polres Kuansing untuk melaporkan Suhadi yang disebutnya melakukan pemukulan terhadap dirinya.

"Dari laporan tersebut, kami periksa saksi dan gelar perkara, saat ditemukan bukti tang cukup, kita panggil lagi AH ini sebagai saksi, setelah itu baru naik status dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Saat ini, pelaku AH sudah diamankan di sel Mako Polres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah kita amankan beserta barang bukti satu helai kaos lengan pendek warna coklat, satu helai celana panjang warna hitam dan satu helai singlet lengan pendek.

"Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," tutup Linter.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar