Disebut Pengguna Narkoba, Bupati Meranti Laporkan Penyebar Berita Hoax Ke Polda Riau
POTRETRIAU.com - Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan Nasir, melaporkan akun facebook bernama Yanti Susi, ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, bahwasannya, akun facebook yang bernama Yanti Susi, diduga telah menyebarkan berita hoax.
"Benar ada laporan yang masuk ke Dit Reskrimsus Polda Riau terkait UU ITE (penyebar berita hoax-red). Laporannya sudah diterima Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP John Ginting," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (11/1/2019).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Laporan ke Diterskrimsus langsung dilakukan oleh Bupati Meranti, dengan didampingi kuasa hukumnya, Bonny Nofrizal.
Penyebaran berita yang diduga hoax tersebut, dilakukan pada Rabu (9/1/2019) lalu.
Untuk isi konten penyebar berita fitnah dan hoax tersebut dikatakan, Bupati Meranti sebagai pengguna narkoba.
Terpisah, Kasubdit ll Ditreskriskrimsus Polda Riau, Jhon Ginting mengatakan. "Mengenai postingan di akun facebook Yanti Susi, ada foto bupatinya dan ada kata - katanya," katanya.
Saat ini, aduan dari Bupati Meranti, H Irwan Nasir, sudah diterima untuk tahap penyelidikan lebih lanjut. (***)
Tulis Komentar