TKI Diperkosa Majikannya di Hong Kong, Pakaian Dalam Jadi Barang Bukti

ilustrasi

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh majikannya yang bernama Tsang Wae-sun. Persidangan di Pengadilan Hong Kong membeberkan barang bukti berupa bekas sperma pelaku yang membekas di pakaian dalam korban.

Dilansir South China Morning Post, perempuan berusia 27 tahun ini disebut diperkosa sebanyak dua kali dalam kurun dua minggu sejak pertama kali bekerja kepada Tsang pada 10 Desember 2017. Korban kemudian menyimpan pakaian dalam yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti yang dilaporkan kepada kepolisian setempat.

Jaksa dalam perkara ini, Sabrina See, mengatakan bahwa pakaian dalam tersebut telah melalui proses penyelidikan forensik. Selain itu, keterangan korban cukup untuk menjerat Tsang sebagai pelaku pemerkosaan.

See mengatakan bahwa Tsang langsung melancarkan aksinya tak lama setelah korban mulai masuk kerja. Di hari kedatangan, korban diminta tidur menemani putri Tsang yang masih berusia 12 tahun di dalam kamar yang aman. Namun di malam itu, Tsang kemudian memaksa masuk lalu memegang tangan

. "Segera tidur, aku mencintaimu," ucap Tsang kepada korban, ditirukan oleh jaksa. Aksi serupa juga dilakukan delapan hari berikutnya, namun disertai menyentuh bagian payudara korban. Pemerkosaan berlangsung pada 19 Desember 2017. Tsang menarik korban secara paksa untuk masuk ke kamarnya, yang kemudian diikuti perilaku bejat terhadap korban.

Tsang baru berhenti ketika mendengar suara istrinya yang baru tiba di rumah. Tidak berhenti di situ, korban masih mengalami pemerkosaan di keesokan harinya. Korban diperkosa ketika tengah mencuci piring.

"Dia menarik rambut korban dan mendorong kepalanya ke wastafel," ucap jaksa. Tsang disebut melakukan ejakulasi di tangan korban. Setelah itu, korban mengusap sperma Tsang di pakaian dalamnya yang kemudian digunakan sebagai alat bukti.

Usai pelecehan pertama, korban tidak berbicara kepada siapa pun atas insiden yang menimpanya. Namun kekerasan seksual terakhir membuat korban berani melapor kepada agen dan Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong yang diikuti pelaporan.

Laporan korban ditindaklanjuti oleh penangkapan Tsang pada 22 Desember. Tsang menampik tuduhan yang dilayangkan jaksa atas aksi kekerasan seksual. (KMP)


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar