Simpan Narkoba, Dua Pria di Inhil Diringkus Polisi
INHIL, POTRETRIAU.com - Bak kata pepatah 'Sekali Dayung Dua Tiga Pulau Terlewati', demikianlah ungkapan yang layak diberikan kepada Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, yang dalam kurun waktu hanya sehari telah berhasil melakukan dua kali pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P SIK,.M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku MR yang telah ditangkap pada Jumat (01/03/2019) sekira pukul 10.30 siang tadi, maka diperoleh informasi bahwa barang bukti Shabu yang disita dari tangannya berasal dari seorang laki-laki yang berinisial SY.
Kemudian pihak Penyidik Polres Inhil mengarahkan agar pelaku MR kembali memesan barang haram tersebut dan meminta agar diantarkan langsung kerumah kontraknnya dijalan Batang Tuaka Tembilahan.
Pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib, pesananpun tiba dan Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial SY (26 tahun), wiraswasta yang beralamat dijalan Simpang Bandara Kel. Sungai Salak Kec. Tempuling Kab. Inhil Riau, dengan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 4 paket kecil Shabu dan 1 paket sedang Shabu dengan berat kotor sebanyak 6,54 gram, 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
"Pelaku SY dan Barang Bukti yang telah kita sita dari tangannya, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil, tinggal menunggu proses Penyidikan selanjutnya," imbuh mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut. ***
Tulis Komentar