Polda Riau Amankan 11 Tersangka dan 11,9 Kg Sabu Beserta 5.000 Butir Ekstasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sebanyak 11,9 kilogram sabu - sabu, berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Itu merupakan pengungkapan dari lima lokasi yang berbeda.

"Untuk asal dari barang haram tersebut, kita menduga dari negara tetangga (Malaysia)," kata Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba AKBP Defryanto, Kamis (14/3/2019).

Tidak hanya sabu yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Riau, juga menyita 5.000 butir pil ekstasi.. 

"Dari hasil pengungkapan sabu 11,9 kilogram dan pil esktasi 5.000 butir, ada sebanyak 11 tersangka yang diamankan," lanjut Defryanto menjelaskan.

Pengungkapan berawal dari 27 Februari 2019 lalu di Kabupaten Siak, sebanyak delapan kilogram sabu diamankan, daei dua tangan tersangka, MS dan LW.

Dua hari sesudah itu, petugas kembali menangkap empat tersangka di rumah kontrakan di daerah Bengkalis, dengan barang bukti 5.000 butir pil ekstasi.

Setelah itu, Polisi menangkap MZ di Kota Pekanbaru, dengan barang bukti 20,87 gram sabu. Penangkapan di Pekanbaru kembali dilakukan di wilayah Rumbai Pesisir dan sebuah hotel. 

"Dari ke 11 pelaku, dari jaringan yang berbeda," singkatnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dati hasil peredaran barang haram tersebut.

"Masih didalami TPPU, begitu juga bandar diatas mereka. Sistem mereka ini terputus," jelasnya. 

Sementara itu, sebagai bagian dari proses penyidikan, dia menuturkan, seluruh barang haram itu dimusnahkan hari ini. Pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar