Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Spesialis Jamaah Masjid di Pekanbaru Ditangkap

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Polsek Bukit Raya mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pelaku merupakan kawanan Curanmor spesialis jamaah masjid.

Ada dua pelaku yang diringkus yakni pelaku inisial DPL alias Diki (24) dan pelaku inisial RA alias Aji (21). Sementara satu pelaku bernama Viki saat ini dalam pengajaran Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, lokasi pencurian kawanan ini baru terungkap dua TKP yakni Masjid Radatul Amilin, Kelurahan Tangkerang Utara dan Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan.

"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya, berbekal rekaman CCTV dilakukan rangkaian penyelidikan," kata Syafnil, Sabtu (15/10/2022).

Lanjutnya, pada Kamis (13/10/2022), tim berhasil menangkap para pelaku di dua lokasi yang berbeda, pelaku inisial DPL alias Diki ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, sedangkan pelaku  RA alias Aji ditangkap di Kecamatan Tapung.

Dari hasil interogasi, pelaku inisial RA alias Aji mengakui perbuatan kriminalnya itu, yakni pada Jumat (23/9/2022) di Masjid Hidayatullah, Kelurahan Tangerang Selatan dengan berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.

"Di TKP ini, pelaku RA alias Aji ini beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita," jelasnya.

Selain itu, pada Sabtu (8/10/2022) kembali beraksi di Masjid Raudatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara, di TKP ini menggasak sepeda motor jamaah salat subuh bersama rekannya inisial DPL alias Diki, sepeda motor jenis Vario hitam dengan nomor polisi BM 5655 AK.

"Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di dua TKP ini, mereka beraksi di waktu salat Subuh," tukasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. Untuk sementara, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar