Tim Gabungan Segera Bongkar Bangunan Tanpa IMB Di Jalan Jenderal Sudirman
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Bangunan permanen yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) segera dibongkar. Bangunan tersebut terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah berulang kali membahas rencana pembongkaran bangunan itu. Maka setelah dilakukan rapat pembahasan dan rangkaian tahapan, pembongkaran pun segera dilakukan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal memimpin langsung rapat pembahasan rencana pembongkaran bangunan permanen yang berlangsung di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Sejumlah perwakilan dinas dan instansi yang juga hadir dalam rapat pun sepakat segera membongkar bangunan yang posisinya berada di samping RM Koki Sunda.
"Kita sudah rapat bersama tim yang mendapat SK dari Wali Kota Pekanbaru," ujar Syoffaizal, Sabtu 22 Oktober 2022.
Ia menyampaikan, tim juga mengantongi rekomendasi teknis dari DMPTSP dan Dinas PUPR, ternyata pemilik bangunan tidak punya IMB.
"Kajian hukum juga sudah ada, maka tim sepakat lakukan pembongkaran, kita segera melakukan pembongkaran," jelasnya.
Tim lalu melaporkan hasil kesepakatan tim ke Pj Wali Kota Pekanbaru guna menetapkan hari pembongkaran. Ia menyebut bahwa tim segara melakukan pembongkaran sesuai jadwal yang disepakati nanti.
Tulis Komentar