Sadis, Wanita di Rohil Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

ROHIL, POTRETRIAU.com - Diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya hingga tewas, seorang wanita berinisial AAP (40) ditangkap Polres Rokan Hilir (Rohil).

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi membenarkan penangkapan seorang pelaku dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Jumat (20/1/2023) lalu.

"Benar telah diamankan pelaku dugaan penganiayaan AAP. Saat ini kasusnya sedang dalam proses lebih lanjut," ujarnya, Minggu (22/1/2023) pagi.

Dijelaskan Juliandi, penangkapan pelaku AAP berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari ibu kandung korban bernama Rosdiana

Dimana Rosdiana merasakan kecurigaan atas kematian anak kandungnya bernama Novi.

"Kecurigaan pelapor muncul usai melihat kondisi jenazah korban. Dimana kondisi jenazah korban dengan mata melotot memerah serta memar," ungkap Juliandi.

Selain itu kondisi jenazah korban dalam keadaan amat kurus.

Padahal saat korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban tidak seperti itu.

"Saat pelapor memandikan jenazah, pelapor melihat ada lebam pada bagian punggung serta benjolan di pinggang," bebernya.

Selain itu pelapor mendapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan hari itu.

"Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan," sambungnya.

Setelah pemeriksaan saksi, olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher.

Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri saat diinterogasi mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.

Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan membenturkan kepalanya ke tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar