Razia Rutin Dilapas Bangkinang, Sipir Temukan Bungkusan Berisi Narkoba

Pelaku Peredaran Narkoba di Lapas Kelas II B Bangkinang

KAMPAR, POTRETRIAU.com - Seorang Warga Binaan Lapas Kelas II B Bangkinang tertangkap tangan miliki narkoba jenis sabu pada Senin siang (21/1/2019), pelaku kemudian diserahkan ke Polres Kampar untuk pengusutan kasus ini.

Narapidana yang diduga terlibat peredaran narkoba di dalam lapas ini adalah HE alias IW ( 30), yang menghuni Kamar 7 Blok E Lapas Kelas II B Bangkinang

Dari tersangka ini didapati barang bukti 1 bungkusan plastik yang berisi 6 paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang dibalut lakban hitam dengan berat 0,63 gram, juga didapati barang bukti lainnya berupa peralatan penggunaan sabu yaitu sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan jarum kompor.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/1/2019) sekira pukul 12.30 Wib, saat itu dua Sipir Lapas yang sedang bertugas melakukan razia rutin di Blok E Kamar 7.

Dikamar tersebut, Sipir Lapas menemukan 1 bungkus plastik berisi 6 paket narkotika jenis shabu dalam plastik bening yang disembunyikan dibawah lemari dan ditempelkan dengan lakban hitam.

Selain itu ditemukan sepotong kaca pirex, sebuah mancis dan sebuah jarum kompor di kamar tersebut, diakui oleh HR alias IW bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak Lapas ke Polres Kampar, selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar mendatangi lapas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Turut diamankan dua Napi lainnya yaitu IR dan SF, kedua Napi ini masih didalami keterkaitannya dalam kasus ini dan masih berstatus sebagai saksi, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut

Kasatres Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Bahwa tersangka HE alias IW telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar