Polisi Amankan Truk Pembawa 203 Tual Kayu Hutan Diduga Ilegal di Pelalawan
POTRETRIAU - Polsek Ukui mengamankan satu truk berisi ratusan tual kayu hutan tanpa dilengkapi surat keyerangan sahnya hasil hutan di Jalan Poros Simpang Pulai, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Sebanyak 203 tual kayu jenis bloti dan truck cold diesel Mitshubisi FE 334 bernomor polisi BA 9259 AI warna merah kuning berhasil diamankan, Rabu (23/1/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
Dikatakan Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo, Kamis (24/2/2019) pagi, penangkapan berawal Kapolsek Ukui AKP Lassarus S mendapat informasi di wilayahnya sering ada truck mengangkut kayu ilegal. Informasi itu ditindak lanjuti dengan melakukan patroli.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Saat dilakukan patroli, petugas melihat ada satu unit mobil truck cold diesel mengangkut barang mencurigakan dan kemudian dilakukan pengecekan," ungkapnya.
Setelah dklakukan pengecekan, truk yang dikendarai IPZ tersebut bermuatan kayu olahan jenis broti.
"Saat dilakukan pemeriksaan surat-surat, sopir tidak dapat menunnukkan dokumen kayu olahan tersebut. Selanjutnya supir dan barang bukti dibawa ke Polsek Ukui guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Paur Humas. ***
Tulis Komentar