Polres Rohul Tangguhkan Penahanan Tersangka Penimbunan BBM Subsidi di Aliantan
ROHUL, POTRETRIAU.com - Polres Rohul menangguhkan penahanan tersangka RS pelaku penimbunan minyak bersubsidi di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu Riau.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Napitupulu membenarkan penangguhan penahanan tersebut. Ia mengaku, penangguhan penahanan tersebut dikabulkan penyidik atas dasar permintaan tersangka melalui penasehat hukum dengan alasan kesehatan.
"Iya ditangguhkan, atas permintaan Penasehat hukum tersangka kepada penyidik dengan pertimbangan tersangka sakit," ujar Kasat Reskrim AKP Raja Napitupulu.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Meski Penyidik mengabulkan penangguhan penahanan tersangka, namun ia memastikan bahwa perkara tersebut tetap lanjut. Bahkan menurut Kasat, berkas perkara kasus tersebut saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu tahap 2.
"Penangguhan penahanan tersebut sudah meminta saran pendapat dari pimpinan dan sudah melalui prosedur. Penangguhan penahanan merupakan hak subjektif penyidik, daripada membahayakan kepada tersangka dan itu tersangka sudah bermohon kan sah-sah saja," ujar Raja.
RS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Oktober 2022 lalu. Ia ditangkap karena menimbun BBM jenis Solar dengan cara melangsir menggunakan mobil pikap lalu dipindahkan ke tangki fiber ukuran 1000 liter.
RS disangkakan melanggar UU nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi atau dan telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RS disangkakan dengan pasal 55 ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Tulis Komentar