Warganet Heboh TKA China di Cianjur Punya e-KTP, Begini Penjelasannya

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Warganet dihebohkan dengan informasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas mirip dengan KTP Elektronik atau E-KTP. Pihak Dinas Tenaga Kerja terkait angkat bicara mengenai hal ini.

Dalam foto yang tersebar di jejaring sosial, identitas mirip E KTP itu memang nyaris identik dengan E-KTP penduduk Indonesia kebanyakan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip E-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membenarkan foto yang beredar di media sosial itu adalah identitas E-KTP yang dikeluarkan untuk TKA.

"Beberapa waktu lalu, kepala dinas melakukan sidak ke sejumlah perusahaan sesuai dengan tupoksinya. Didampingi Kasatpol PP dan petugas PPNS, sidak dilakukan di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber," kata Heri Suparjo, Sekertaris Disnakertrans Cianjur kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).

Heri menjelaskan saat itu hanya ada satu TKA yang menunjukan identitas E-KTP tersebut, menurutnya pihaknya hanya melihat dari sisi ketenagakerjaannya saja.

"Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja, terus dia memperlihatkan E-KTP, saya sendiri tidak ke lapangan namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya," lanjut dia.


Dihubungi terpisah, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya kepemilikan E-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang adiministrasi kependudukan. 

Kepemilikan E-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapat dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63.

"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," singkat Herman.

Pada ayat 1 pasal tersebut berbunyi "Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-El". 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar