Meski Sudah Ada Larangan dan Penjagaan Ketat, 200 Hp Terjaring Razia Lapas Tembilahan

Barang bukti yang berhasil disita dari warga binaan Lapas Klass IIA Tembilahan

INHIL, POTRETRIAU.com - Menjalani hukuman di dalam jeruji besi merupakan sebuah hal yang membuat seseorang barus terisolasi dan sangat menjenuhkan.

Namun tidak bisa dipungkiri sebagai seorang manusia yang pada mulanya bebas, para narapidana (napi) atau warga binaan tentu mempunyai keinginan untuk berinteraksi dengan dunia luar dan melakukan hal – hal yang biasa dilakukan oleh manusia pada umumnya.

Hak–hak tersebut tentu saja sudah tidak lagi bisa dilakukan lagi oleh seseorang bila sudah berada di balik jeruji besi, begitu juga fasilitas yang serba terbatas di balik jeruji besi.

Oleh karena itu, tidak heran bila ada oknum dari warga binaan yang mencoba untuk memanfaatkan kelengahan petugas lapas untuk menyelundupkan barang–barang atau fasilitas yang biasa di terimanya sebelum masuk ke dalam Lapas.

Handphone (HP) merupakan satu di antara barang yang menjadi primadona bagi warga binaan untuk digunakan di dalam jeruji besi.

Meskipun sangat dilarang dan sudah ada penjagaan ketat, namun petugas tetap saja kecolongan dengan berbagai cara dan upaya yang dilakukan oleh warga binaan untuk menyelundupkan alat komunikasi tersebut.

Hal ini terbukti dengan banyaknya jumlah HP yang berhasil di sita oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass IIA Tembilahan selama kurun waktu beberapa bulan terakhir.

Sekitar 200 HP berhasil disita oleh Lapas Tembilahan dengan berbagai macam model dan merek, mulai HP biasa hingga android.

Cara paling ampuh dan biasa digunakan untuk menyelundupkan HP adalah melalui media barang bawaan yang di bawa oleh para pembesuk kepada warga binaan.

“Yang kami dapat selalu dapat itu HP, radio juga pernah,” ujar Kepala Lapas Klass II A Tembilahan, Agus Pritiatno, Bc.IP, SH, MH di Lapas Tembilahan, Kamis (28/2/2019).

Kalapas membeberkan, makanan menjadi media yang cukup di gemari untuk menyelundupkan barang – barang ini.

“Ada kemarin salah satu pengunjung mencoba menyelundupkan HP itu dimakanannya. Tindakan kami yang bersangkutan tidak boleh dikunjungi selama satu bulan,” bebernya pria yang akrab disapa Agus ini.

Agus menuturkan, penggunaan HP di Lapas sangatlah berbahaya dan rawan akan penyalahgunaan terhadap hal–hal yang negatif.

“Sekarang kami tidak main–main, karena banyak disana sini dengan adanya HP ini bisa mengendalikan peredaran narkoba dan hal negatif lainnya,” imbuh Agus.

Keseriusan ini ditunjukan Lapas Tembilahan  dengan Deklarasi Unit Pelaksanaan Teknis bebas peredaran narkoba dan Handphone (HP) di Aula Lapas Klass IIA Tembilahan, Kamis (28/2/2019).

Deklarasikan secara resmi ditandatangani oleh Kepala Lapas Tembilahan, Agus Pritiatno beserta petugas Lapas serta warga binaan yang ditunjukan sebagai kepala ruangan.

Penandatanganan ini juga disaksikan langsung oleh unsur Forkompinda Inhil, antara lain, Assiten I Setda Inhil, Darussalam, Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Inhil, Kasi Pidum Kajari Inhil, Pengadilan Negeri Tembilahan, Pasi Ops Kodim 0314/ Inhil, Kantor Transmigrasi Tembilahan dan Gerakan Anti Narkoba (Granat) Inhil.

Lebih lanjut Agus mengatakan, komitmen bebas peredaran narkoba dan penggunaan HP ini sebenarnya sudah terdapat di undang undang permasyarakatan dan sudah dilaksanakan, tapi akhir akhir ini lebih di gaungkan lagi.

“Jadi mulai Maret sanksi lebih berat bagi mereka yang melanggar bisa diberikan strap sel, sudah dibikin semacam kamar khusus,” tutur Agus.

Menurut Agus, pihaknya telah lama mensosialisasikan tindakan tegas yang di intruksikan kepada lapas dan rutan di Indonesia ini.

“Sanksi itu juga bisa di asingkan, tidak bisa dikunjungi bahkan hak-haknya akan dicabut, tidak bisa diberikan remisi kebebasan dan lainnya,” kata Agus.

Namun para keluarga dan warga binaan tidak perlu khawatir, karena Lapas Tembilahan telah menyiapkan Wartel khusus Lapas yang akan beroperasi dari pukul 09.00 – 14.00 WIB dibawah penjagaan ketat petugas.

“Seluruh warga binaan kita sediakan khusus. Kami sudah kerjassama dengan polisi mencatat nomor tujuan, sehingga bila ada penyimpangan bisa dilihat nomor HPnya,” sebut Agus.

Untuk diketahui, selain penandatanganan oleh Kalapas Tembilahan dan Unsur Forkopimda Inhil, deklarasi diisi dengan pemusnahan barang bukti 200 HP, charger, rice cooker, Kipas angin yang merupakan hasil razia di lingkungan Lapas Tembilahan dalam berapa bulan terakhir.

 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar