Air Kemasan SMS Disegel Polisi, Diduga Air Berasal Dari PDAM Bukan Dari Gunung

PADANG, POTRETRIAU.com - Berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa ada kecurigaan terkait pengelolaan air minum kemasan dengan merek sumber minuman sehat atau SMS Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyegel pabrik minuman tersebut setelah melakukan penyelidikan Selama 2 bulan.

Perusahaan SMS ini diduga melanggar undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen terkait sumber mata air yang tertulis di kemasan produk.

Dari kemasan produk minuman tersebut tertulis bahwa sumber mata air mereka berasal dari Gunung Singgalang, ternyata setelah diselidiki sumber mata air yang mereka gunakan diduga berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari lubuk bonta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumatera Barat Kombes Pol Juda Nusa Putra di Padang, Rabu (6/7/2019) mengatakan,  pihaknya telah melakukan penyidikan selama dua bulan terkait persoalan ini dan berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti.

“Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga hal ini ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu,” katanya.
Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan SMS itu.

Pihak Polda juga telah memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan tersebut. Menurutnya untuk penetapan status tersangka terhadap pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin masih dalam proses.

Ia mengatakan pelaku akan disangkakan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2) Undang Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 1 huruf d Undang Undang nomor 8 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun.

“Kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus ini,” katanya.

Sementara itu, Ia menyebutkan barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Kemudian gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Kota Padang sebanyak 1.720 galon air kemudian kemasan isi 1.500 mili liter sebanyak 480 dus dan kemasan 600 mili liter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mililiter 545 dus.

Ada kejadian ini belum ada kejelasan Apakah air kemasan SMS ini yang sudah beredar ke berbagai daerah ditarik dari pasaran atau tidak ada keterangan yang jelas Pemuda setempat telah menyegel pabrik air kemasan tersebut dan sekarang dalam proses penyidikan.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar