Polres Pelalawan Amankan 20 Kardus Rokok Tanpa Cukai

pelaku dan barang bukti

PELALAWAN, POTRETRIAU.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan mengamankan mobil membawa 20 Karton atau dus rokok tanpa cukai merk "Luftman". Rokok tanpa pita cukai tersebut diamankan polisi dari sebuah Mobil Toyota Avanza Nopol BK 1206 YU warna hitam yang bermuatan rokok. 

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SH SIK, Senin (11/11/2019) di Pangkalan Kerinci. 

Teddy menjelaskan, mobil dihentikan saat melintas Jembatan Sungai Kampar yang terletak di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Sabtu ( 09/11/2019 ). Mobil yang membawa rokok tanpa cukai berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya rokok tanpa cukai yang akan memasuki wilayah Pelalawan.

Kemudian, tim Opsnal mobile di seputaran Pangkalan Kerinci, lalu petugas mencurigai 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota Avanza BK 1206 YU warna hitam yang sedang melintas dari arah Sorek menuju Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan yang dikendarai oleh Abdul Karim bermuatan rokok Lufman tanpa pita sebanyak 20 Kardus yang berasal dari Seberida, Kabupaten Inhu dengan tujuan ke Ujung Batu.

“Barang bukti yang kita amankan 1 (satu) Unit kendaraan Roda 4 merk Toyota Avanza BK 1206 YU warna hitam, 20 (dua puluh) Kardus Rokok bermerk Luffman tanpa pita cukai. Kedua saksi-saksi Abdul Karim dan Imu Hadi rencana ditindaklanjuti melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan menjelaskan.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar