Perkosa Wanita Bersuami yang Hendak Berobat, ini kisahnya
POTRETRIAU.com - Tak ada kalimat yang keluar dari mulut S (32) saat dibawa keluar dari dalam Mapolsek Siantan.
Mengenakan pakaian tahanan polisi, bapak dua anak ini hanya tertunduk saat digiring dua anggota Polres Anambas.
Pria yang bertempat tinggal di Kecamatan Siantan ini ditangkap polisi setelah diduga memperkosa R (23) yang sudah memiliki suami.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Peristiwa itu terjadi di rumah pondok orangtua tersangka, Selasa (9/10/2018) sekitar pukul delapan pagi.
Ketika itu, korban ingin mengobati sakit ketulangan ke orangtua tersangka menggunakan pengobatan alternatif.
Korban yang ingin bertemu orangtua korban, malah bertemu tersangka dan masuk ke pondok tersebut sampai terjadi pemerkosaan itu.
"Korban ini awalnya ingin berobat ke rumah orangtua tersangka di Batu Tambun. Tersangka dan korban saling kenal," ujar Kapolres Anambas AKBP Junoto Rabu (10/10/2018).
Dari penuturan korban kepada penyidik, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul dan mencakar wajah tersangka.
Namun, karena kalah tenaga, korban hanya bisa pasrah dengan nafsu tersangka yang belakangan diketahui baru memiliki anak kedua dari istri sahnya.
Korban pulang ke rumahnya itu, akhirnya menceritakan kejadian itu kepada suami dan keluarga korban.
Bak tersambar petir di siang bolong, suami korban pun sempat mendatangi tersangka sampai akhirnya terjadi keributan.
Hari itu juga suami korban melaporan ke polisi dengan nomor LP-B/ 05 /X/2018 di Polsek Siantan, hingga kemudian tersangka ditangkap.
"Sampai akhirnya korban pulang ke rumah dan melaporkan kejadian itu ke suaminya dan keluarganya, sempat terjadi keributan. Ada visum dari Puskesmas Tarempa dimana terjadi lecet pada alat vital korban dan terdapat cairan (air mani) di alat vital korban," katanya.
Polisi pun, mengamankan barang bukti di antaranya pakaian dalam milik korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Tulis Komentar