Polda Riau telah Periksa 19 Saksi terkait Kredit Fiktif di BRK Syariah Duri

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memeriksa 19 orang saksi soal dugaan kredit fiktif Rp1,8 miliar di Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Cabang Duri, Kabupaten Bengkalis. Penanganan perkara sudah tahap penyidikan.

"Masih proses," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi melalui Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian, Selasa (8/11/2022).

Teddy mengatakan, 19 saksi itu berasal dari para pihak bank, debitur, dan saksi ahli.

"Perkembangan (penyidikan), kita sudah periksa 17 saksi dan 2 ahli," ungkap Teddy.

Selain memeriksa saksi, kata Teddy, penyidik akan segera melakukan ekspos hasil penyidikan guna dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Teddy menyebut, pihaknya terus mendalami keterlibatan para pihak dalam pencairan kredit tersebut. Kredit itu diduga tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.

Sebelumnya, penyidik telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kredit fiktif di Bank Riau Kepri BRK Syariah Cabang Duri, ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (13/10/2020). Lima orang jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Sudah ditunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Jumat (14/10/2022).

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak BRK Syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar