Polisi Menetapkan 6 Tersangka Tawuran Maut di Suryakencana Bogor
BOGOR, POTRETRIAU.com - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan remaja berusia 18 tahun berinisial F di Jalan Suryakencana, Kota Bogor. Tiga tersangka masih di bawah umur.
"Dari 18 orang yang diamankan ini, kita kelompokkan kembali peranannya masing-masing sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara kami tetapkan 6 orang tersangka dalam peristiwa ini," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9/2022).
Adapun enam tersangka, yakni FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18). Keenam ini tersangka berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran, yakni kelompok Othopink Reborn dan kelompok Parung Destroyed.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Saya jelaskan bahwa kelompok yang terlibat dalam tawuran, dalam kejadian ini adalah (kelompok) otophink reborn, kemudian kelompok kedua adalah Parung Destroyer. Kedua kelompok ini berada di Jl Suryakencana," terang Ferdy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua celurit dan sebilah pedang yang digunakan dalam kejadian tawuran dan membacok korban hingga tewas. Polisi juga menyita 3 unit ponsel dari para tersangka yang digunakan sebagai alat untuk memposting ajakan dan lokasi untuk tawuran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
"Dan tersangka yang membawa senjata tajam kita sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Ferdy.
Diberitakan sebelumnya, tawuran antarwarga terjadi di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Tawuran ini menewaskan seorang remaja berusia 18 tahun.
"Tawuran antar-kelompok atau antar-kampung di daerah Jalan Roda yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia inisialnya F (18)," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Sabtu (17/9).
Peristiwa tawuran terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari. Korban terkena luka sabetan sajam di bagian dada.
Tulis Komentar