Buat Deddy Corbuzier Marah karena Menghina Agama, Pria Asal Martapura Telah Ditangkap Polisi

POTRETRIAU.com - Deddy Corbuzier  marah besar pada pemilik akun Instagram palsu yang telah melakukan penghinaan agama.

Pemilik akun tersebut bernama Muhammad Sodikin (21) asal Martapura, Kalimantan Selatan, dikabarkan telah ditangkap oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

Dalam video yang diunggah di channel Youtube Deddy Corbuzier pada Selasa (30/10/2018), Deddy nampak marah pada pelaku.

Pasalnya, pelaku mencantumkan nomor menajemennya sehingga ribuan pesan masuk membanjiri ponsel manajemennya.

Bukan hanya Deddy, menurut polisi pelaku juga memasang nomor menajemen Gen Halilintar, Polda Kalsel, hingga Lambe Turah.

Selain itu, hal yang membuat Deddy marah besar yakni pelaku telah mengunggah banyak foto yang mencerminkan telah menghina agama Islam.

Foto-foto tersebut diantaranya yakni menginjak alquran.

Ekspresi marah itu tergambar jelas di wajah Deddy Corbuzier, urat leher dan wajah Deddy Corbuzier nampak menegang, nada bicaranya pun meninggi.

"Untuk anda pemilik akun @rezahardiansyah70**, anda sudah menghina agama dari sahabat-sahabat saya, saudara-saudara saya yang ada di Indonesia. Yang anda lakukan bukan lagi penistaan agama, yang anda lakukan pemecah belahan Indonesia," kata Deddy.

Tak hanya itu Deddy Corbuzier mengatakan musuh dari pemilik akun itu bukanlah hanya dirinya.

"Dan anda bukan bermusuhan dengan saya, anda bukan berhadapan dengan saya. Anda berhadapan dengan seluruh masyarakat Indonesia yang masih punya Tuhan, masih punya iman, masih percaya pancasila, itu adalah musuh anda," tambahnya.

Deddy juga yakin bahwa pemilik akun Instagram tersebut tidak akan bisa hidup bebas lantaran banyak yang telah memusuhi pelaku.
"Jangan pikir Anda bisa bebas, karena musuh anda bukan saya, musuh anda adalah semua negara ini, ingat itu.

Kami akan menemukan kamu," pungkas Deddy.
Usai viral dan banyak diperbincangkan, pemilik asli akun tersebut diringkus polisi dan diperiksa di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Pelaku mengaku bahwa tindakannya tersebut lantaran marah kepada teman satu kelasnya atas nama Putri sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar temannya bernama Iwan Prasetiawan supaya Putri ketakutan karena pacarnya ditangkap Polisi.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa laptop Toshiba, handphone Evercross, modem handphone evercross dan akun @reza_hardiansyah_7071.

Pelaku dikenai pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar