Dosen dan Mahasiswi UIN yang Ditahan karena Mesum Dibebaskan Polisi
BANDARLAMPUNG, POTRETRIAU.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membebaskan dosen Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung (UIN RIL) berinisial SYH dan mahasiswinya berinisial VO, setelah sempat ditahan.
Keduanya sebelumnya ditahan polisi setelah digerebek warga diduga berbuat mesum di rumah SYH di Perumahan Indah Sejahtera, Bandar Lampung, pada Senin (9/10/2023).
Dikutip dari Liputan6.com, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan, keduanya tidak diproses secara hukum lantaran tidak ada pihak keluarga yang membuat laporan.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Kami tidak bisa memproses lebih lanjut karena tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini keluarga dosen maupun keluarga dari mahasiswi tersebut," kata Umi Fadillah Astutik, Kamis (12/10/2023).
Umi menjelaskan, keduanya, dosen dan mahasiswi itu, telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
"Kemarin malam keduanya yang diamankan warga Sukarame, Bandar Lampung. Sudah kami pulangkan," jelas dia.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuan keduanya, mereka berstatus pacaran.
"Berdasarkan pengakuan dari keduanya mereka ngakunya pacaran sudah 1 bulan lamanya dan 6 kali persetubuhan," kata Umi.
Tunggu Konfirmasi Polda
Sementara itu, Humas UIN RIL, Anis Handayani mengatakan, pihak kampus masih menunggu informasi dari Polda Lampung ihwal penanganan kasusnya.
"Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti pihak kampus akan mengambil langkah-langkah. Namun saat ini masih menunggu hasil konfirmasi," ujar Anis kepada wartawan, Rabu (11/10).
Atas dasar itu pihak kampus belum siap memberikan sanksi terhadap keduanya.
"Soal sanksi pastinya berdasarkan kajiannya, berdasarkan penyidiakan dan penyelidikan. Pihak kampus belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut," imbuhnya.***
Tulis Komentar