Diduga Hasil Sulingan, Polisi Amankan 50 Ribu Liter Solar Ilegal di Sumsel

Merdeka.com - Polda Sumsel mengamankan 50 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diduga berasal dari hasil sulingan sumur rakyat. Minyak itu rencananya akan dipasarkan ke Bangka Belitung.

Minyak sebanyak itu dibawa lima truk yang sudah dimodifikasi dengan masing-masing membawa 10 ribu liter. Lima sopir dan dua pengelola perusahaan minyak ditangkap.

Mereka adalah Apriandi (33) warga Palembang, Herman Pelani (28) warga Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Kusnadi (35) warga Banyuasin, Dimas Regi (20) warga Ogan Komering Ilir, Didi Junaidi (42) warga OKU Timur, Edi Supriadi (45) warga Pedamaran Timur Ogan Komering Ilir dan Deni Sastra (22) warga Banyuasin.

Penangkapan berawal informasi warga adanya lima truk yang bermuatan BBM masuk ke kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumsel. Begitu polisi datang, kapal itu sudah berlayar menuju Bangka.

Petugas dari Polair Polda Sumsel mengejar dan akhirnya meminta kapal berhenti hingga dilakukan pemeriksaan. Pihaknya menemukan lima truk bermuatan solar ilegal karena tanpa disertai surat.

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki asal solar ilegal itu. Dikabarkan, minyak itu berasal dari sulingan sumur rakyat di Musi Banyuasin.

"Untuk sementara kita sebut BBM ilegal sebanyak 50 ribu liter, tujuh pelaku kita amankan," ungkap Imam, Kamis (29/11).

Dari pengakuan para tersangka, mereka baru pertama kali membawa minyak ilegalitu ke Bangka. Hanya saja, pihaknya mencurigai sudah kerap dilakukan karena semua bak truk yang ditangkap sudah dimodifikasi. 

"Modifikasinya keren, dari luar tidak bakal tahu isinya minyak karena tidak ada drum atau sejenisnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang minyak dan gas serta Pasal 55 (1) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

"Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap pemilik sekaligus pemesannya," pungkasnya. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar