Warga Jambi Ditangkap saat Main Judi Online di Warnet

pelaku judi online di jambi.

POTRETRIAU.com - Polri bergerak cepat memberantas judi online. Hal ini dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan perintah untuk memberangus judi online.

Giliran Polres Jambi melakukan sejumlah penangkapan. 8 Orang ditangkap tim Opsnal macan Satreskrim Polresta Jambi.

Mereka adalah orang tersebut Hariyanto, Yuda, Fadli, Sabari, Edwar, Ardiyansah, Anton, Risky.

Seluruhnya ditangkap saat lagi main judi online/ slot di warung internet, di dua wilayah, Kecamatan Jelutung, dan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Sabtu (20/8).

Barang bukti yang diamankan yaitu 6 CPU, 6 layar monitor, 6 keyboard, 5 mouse, wifi, kertas transaksi, smartphone dan uang Rp740.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, melaksanakan kebijakan dari kapolri untuk memberantas semua jaringan perjudian online, dan konvensional di semua wilayah Indonesia.

"Malam tadi tim kita dari Reskrim Polresta Jambi, mengamankan 8 orang lagi main judi online dan didapat dua TKP, wilayah Jambi Timur, Jelutung, Kota Jambi,” katanya pada Sabtu (20/8) di Polresta Jambi.

Ia menyampaikan, dari dua wilayah tersebut berbeda wilayah Jambi Timur, baik 6 orang tersebut saat lagi main dan satu operator judi. Sedangkan di Jelutung 2 pelaku dengan menjual chip.

"Untuk operator sendiri saat di tanyakan hanya menyediakan tempat dan jasa deposit, sedangkan para pemain judi online ini masih dalam penelusuran kita supaya mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Kombes Eko Wahyudi.

"Jadi kita lagi melakukan pengembangan untuk tersangka, kemudian tersangka ini satu hari pemasukan hampir Rp1 juta, dan para tersangka itu bermain judi di warnet yang mereka kunjungi,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar