Terkait Corona, Wardan : Tidak Ada Larangan Masyarakat Inhil Untuk Sholat Jum'at

H.M.Wardan

INHIL, POTRETRIAU.com - Bupati Inhil HM Wardan menyatakan tidak ada larangan bagi masyarakat di Kabupaten Inhil yang ingin melakukan ibadah sholat di Masjid. 

 

Pernyataan Bupati kelapa ini dikeluarkan setelah ditanya oleh awak media berkenaan dengan kebijakan Pemkab Inhil dalam menghadapi virus Corona, karena diberbagai daerah sudah ada mengeluarkan himbauan agar tidak melakukan sholat berjamaah di masjid. 

Bupati yang dikenal agamis ini berpendapat masjid merupakan wadah yang suci dan bersih, untuk itu ia tidak memberikan pelarangan bagi masyarakat yang akan melakukan ibadah baik sholat Jum'at dan juga sholat berjamaah lainnya.  

"Untuk kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan sholat di masjid. Sebenarnya kalau saya, di masjid itulah tempat yang paling suci ya," jelas Wardan saat diwawancarai wartawan usai menghadiri acara penutupan pelatihan Kompetensi Wartawan di Hotel Grand Tembilahan, Kamis (19/3/2020).

Bupati Wardan menambahkan, ia tidak terlalu mau memberikan pelarangan kegiatan ibadah, jika memang ingin melaksanakan di masjid dipersilahkan dan Wardan berpendapat ibadah itu merupakan anjuran. 

"Kita tidak terlalu memberikan itu, kalau mau datang ke masjid silahkan, di mesjid itu bersih masjid itu suci, jadi kita tidak ada pelarangan untuk melaksanakan kegiatan. Ibadah itu kita anjurkan," jelasnya. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar