Akmal Abbas Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Gantikan Supardi

PEKANBARU, POTRETRIAU,com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhiyaksa. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Supardi.

Pergantian Kajati Riau tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 272 Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pengawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam surat yang ditandatangani Jaksa Agung itu, Kajati Riau Supardi akan mengemban tugas baru sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.

Supardi telah menjabat sebagai Kajati Riau sejak 22 Agustus 2022. Ketika itu, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut menggantikan Jaja Subagja.

Sebagai gantinya, Jaksa Agung menunjuk Akmal Abbas sebagai Kajati Riau. Saat ini, Akmal Abbas menjabat Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.

Akmal Akmal bukanlah orang baru di Provinsi Riau. Dia merupakan anak jati Riau yang berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Lebih separuh karirnya di Kejaksaan dijalani di Bumi Lancang Kuning mulai dari jaksa, kepala seksi (kasi) di Bidang Pidana Umum, hingga Asisten Pidana Umum (Aspidum) di Kajati Riau.

Akmal Abbas menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Kamis, 10 Maret 2022. Ia ketika itu menggantikan Hutama Wisnu yang dipromosikan menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum kembali bertugas di Riau Riau, Akmal Abbas menjabat sebagai Wakajati Kalimantan Timur. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejari di Aceh dan bertugas di Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan adanya pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk Kajati Riau dari Supardi ke Akmal Abbas. "Benar (diganti)," ujar Ketut, Selasa (10/10/2023).

Disebutkan, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan. Selain untuk penyegaran organisasi, juga untuk memberikan penghargaan dan punishment kepada pegawai yang berprestasi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar