Empat Warga Pekanbaru Didenda Administrasi karena Buang Sampah Sembarangan

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Empat warga Kota Pekanbaru harus merogoh kocek mereka setelah melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan. Pada Rabu, 1 Maret 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru memberikan denda administrasi atau uang paksa kepada empat warga itu karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada GoRiau.com, Kamis (2/3/2023) mengatakan, pelanggaran ini bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dua orang warga denda administrasi dijatuhkan di Jl. T. Tambusai simpang Jl. Kuini, sedangkan dua lainnya dijatuhi denda administrasi di Jl. Arifin Ahmad simpang Jl. Guru. Mereka diharuskan membayar denda sebesar Rp 50.000 untuk setiap pelanggaran yang dilakukan, sehingga total denda yang diperoleh oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru adalah sebesar Rp 200.000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa denda tersebut harus disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih melanggar aturan. Mari kita jaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar