Tidak Terpenuhi Rasa Keadilan, ILC Lanjutkan Kasus Kamarek Ke Mahkamah Agung
INHIL, POTRETRIAU.com - Setelah melakukan aksi di Pengadilan Negeri Tembilahan, pada Kamis (27/2/20) dan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Rabu (11/3/20) lalu, aksi bela Kamarek dikabarkan akan dilanjutkan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Putusan Banding oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah diterima Kamarek perkara Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Tim Kuasa hukum yang tergabung dalam Inhil Lawyer Club (ILC) pada hari kamis 23 April 2020.
Isi putusan tersebut tetap menyatakan Kamarek bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun, denda 3 M ( subsidair 6 bulan penjara).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Atas putusan tersebut tim kuasa hukum setelah berkonsultasi dengan Kamarek dan keluarga disimpulkan untuk terus melakukan upaya hukum dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta, Adapun alasan Kasasi Menurut tim Kuasa Hukum adalah;
1. Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut sama sekali tidak mempertimbang fakta - fakta yang terungkap dipersidangan pada tingkat pertama, khususnya terkait dasar pemidanaan perkara kebakaran hutan dan lahan yang mensyaratkan harus adanya baku mutu kerusakan lingkungan yg ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa.
2. Bahwa fakta yang nyata terbukti dipersidangan Kamarek tidak didampingi oleh Pendamping Hukum juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam putusannya.
3. Saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai Ahli Lingkungan Hidup juga tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam putusannya.
4. Bahwa Terdakwa Kamarek bukanlah pelaku utama pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam perkara terserbut juga tdk dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Peianbaru dalam putusannya.
5. Luas lahan yg terbakar berdasarkan keterangan saksi berbeda-beda dan tiba-tiba disimpulkan luasnya 1.130 hektar juga tdk dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam putusannya.
sehingga tim kuasa hukum pak Kamarek berkesimpulan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut tidak memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat.
Tulis Komentar