Riau Meningkatkan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Untuk meningkatkan daya saing di wilayah berbasis Kawasan dan Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat asistensi di Pekanbaru, Senin (19/09/2022).

Rapat Asistensi Dalam rangka Peningkatan Daya Saing Wilayah berbasis Kawasan dan Strategis Nasional Tahun 2022, merupakan kegiatan dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

Rapat Asistensi ini dibuka oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy. Diikut sejumlah pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurusi kawasan/tata ruang dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Masrul mengatakan, guna meningkatkan daya saing wilayah berbasis Kawasan dan Strategis Nasional, terlebih dahulu harus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada di OPD terkait. 

Dengan begitu, ia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas dan meningkatkan daya saing wilayah berbasis Kawasan dan Strategis Nasional.

"Untuk membangun daya saing daerah tentunya kita awali dengan potensi yang kita miliki. Lalu, meningkatkan potensi SDM yang ada di daerah. Saya harap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas kita," ucap Masrul. 

Penetapan Kawasan  Strategis Nasional di Provinsi Riau diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

Penetapan Kawasan Strategis Nasional di Provinsi Riau terdiri dari, Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh, Kawasan Hutan Lindung Mahato, dan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau. 

Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2012 bahwa Koridor Ekosistem RIMBA sebagai perwujudan strategi operasionalisasi. 

Lalu, ada dua Kawasan Strategis Nasional Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN) di Provinsi Riau, yaitu PKSN Dumai dan PKSN Bengkalis. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. 

PKSN merupakan pintu gerbang penghubung Negara Indonesia dengan negara tetangga yang memberikan first impression tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Toggle navigation

Riau Tingkatkan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional

 Raden Heru  Senin, 19 September 2022 | 16:08:36 WIB  28

Riau Tingkatkan Daya Saing Wilayah Berbasis Kawasan dan Strategis Nasional

Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy

PEKANBARU - Untuk meningkatkan daya saing di wilayah berbasis Kawasan dan Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat asistensi di Pekanbaru, Senin (19/09/2022).

Rapat Asistensi Dalam rangka Peningkatan Daya Saing Wilayah berbasis Kawasan dan Strategis Nasional Tahun 2022, merupakan kegiatan dekonsentrasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. 

Rapat Asistensi ini dibuka oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy. Diikut sejumlah pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurusi kawasan/tata ruang dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Masrul mengatakan, guna meningkatkan daya saing wilayah berbasis Kawasan dan Strategis Nasional, terlebih dahulu harus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang ada di OPD terkait. 

Dengan begitu, ia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas dan meningkatkan daya saing wilayah berbasis Kawasan dan Strategis Nasional.

"Untuk membangun daya saing daerah tentunya kita awali dengan potensi yang kita miliki. Lalu, meningkatkan potensi SDM yang ada di daerah. Saya harap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas kita," ucap Masrul. 

Penetapan Kawasan  Strategis Nasional di Provinsi Riau diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. 

Penetapan Kawasan Strategis Nasional di Provinsi Riau terdiri dari, Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh, Kawasan Hutan Lindung Mahato, dan Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau. 

Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2012 bahwa Koridor Ekosistem RIMBA sebagai perwujudan strategi operasionalisasi. 

Lalu, ada dua Kawasan Strategis Nasional Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN) di Provinsi Riau, yaitu PKSN Dumai dan PKSN Bengkalis. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. 

PKSN merupakan pintu gerbang penghubung Negara Indonesia dengan negara tetangga yang memberikan first impression tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara, Kabag Kerja sama dan Perbatasan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Endinovelly mengatakan, maksud kegiatan asistensi itu dilakukan guna mengindentifikasikan kegiatan pemerintah. 

Kata Endinovelly, kegiatan itu untuk mengindentifikasikan pembangunan daerah, dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kawasan Khusus dan Strategis Nasional di wilayahnya.

"Kegiatan ini juga untuk mensinergikan tujuan juga sasaran dibentuknya kawasan khusus dan teridentifikasinya potensi kawasan khusus," jelas Endinovelly.

Adapun narasumber yang diundang pada kegiatan itu adalah, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negara (Kemendagri) Thomas Umbu Pati. 

Kemudian, Plt Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Paulus Riyanto dan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Riau Paidi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar