Warga Kurang Mampu di Pekanbaru Akan Mendapat Santunan Kematian di Tahun 2023.

Kota Pekanbaru

PEKANBARU, POTRETRIAU.com -  Masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru bakal mendapat santunan kematian pada tahun 2023 mendatang bagi ahli waris atau keluarga untuk membantu biaya penyelenggaraan jenazah.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Idrus mengatakan bahwa sudah mulai melakukan pendataan terhadap calon penerima santunan ini. Para calon penerima santunan kematian itu harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

"Saat ini jumlah penerima bantuan sosial di Kota Pekanbaru sesuai DTKS. Total jumlah penerima manfaat atau KPM mencapai 15.383 KPM. Jadi penerima santunan kematian ini adalah fakir miskin yang terdaftar di DTKS," katanya, Senin.

 

berharap berharap kepada RT dan RW bisa mengusulkan akibat dari segi ekonomi di wilayahnya. Mereka dapat mengusulkan warga yang dianggap berhak dan layak menerima santunan kematian.

 

Idrus menyebut bahwa RT dan RW bisa mengusulkan nama calon penerima santunan kematian kepada pihak kelurahan. Mereka dapat mengusulkannya dalam musyawarah kelurahan.

 

"Hasil musyawarah kelurahan nanti dikirim ke dinas sosial, kami pun usulkan ke kementerian, agar masuk dalam DTKS," jelasnya.

 

menambahkan bahwa kepala keluarga yang tercatat dalam DTKS tentu akan mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Usulan tersebut nantinya akan diadakan di Kementerian Sosial RI.

 

"Jadi proposal diterima atau tidak, yang menentukan langsung dari kementrian. Kita hanya mengusulkan KK yang diusulkan RT dan RW lewat musyawarah kelurahan," katanya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar