Ringkus Mafia BBM, 10 Derum dan 14 Jerigen Diamankan Polres Inhu

Ilustrasi

RENGAT, POTRETRIAU.com - Polres Indragiri Hulu membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar bersubsidi yang merugikan keuangan negara dengan mengamankan tujuh tersangka.

"Bahkan ada karyawan SPBU," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso di Rengat, Selasa.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Rabu (21/9) pukul 03.30 WIB di Jalan Lintas Timur (Jalintim) wilayah Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik. Tersangka melakukannya dengan cara mengisi derigen lalu memasukkan dalam truk. 

Tujuh tersangka tersebut adalah, MU (46), PL (20),AS (24), HR (24), BJ (45), KP (25) yang merupakan warga Desa Banjar Balam dan MT (47) warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.

"Semua memiliki peran masing-masing, hingga aksi mereka berjalan," ujarnya.

Saat itu personel Polres Inhu sedang berpatroli. Ketika melintas di depan SPBU Banjar Balam, terlihat aktivitas pengisian BBM jenis biosolar 1 unit truk colt diesel dengan nomor polisi BM 8698 QU.

Melihat hal itu, personel Polres Inhu melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah truk mengisi solar dan meninggalkan SPBU, truk tersebut mengarah pada sebuah gudang milik tersangka BJ untuk mengosongkan tangki truk.

Selang beberapa menit kemudian, truk kembali mengarah ke SPBU, saat itulah personel Polres Inhu menghentikan dan mengamankan sopir truk berinisial PL. Kemudian, personel menggeledah gudang penimbunan solar yang berada di lokasi rumah BJ.

"Di gudang itu, ditemukan dua drum solar yang dilangsir menggunakan truk," sebutnya.

Di lokasi itu, turut diamankan dua orang penjaga gudang, yakni MU dan MT. Selanjutnya, tim menuju SPBU Banjar Balam dan mengamankan karyawan SPBU yang terlibat aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut.

Sebagai barang bukti, empat drum plastik berisikan BBM biosolar bersubsidi, enam drum besi kapasitas 200 liter yang berisikan BBM biosolar bersubsidi, dan, 14 jerigen berisikan BBM biosolar yang disubsidi pemerintah sebanyak 30 liter.

Dari kasus ini, kata Kapolres, semua tersangka akan dijerat pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tenang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar