Seorang Napi di Pekanbaru Diduga Kendalikan Peredaran 4.093 Butir Ekstasi Dari Dalam Lapas

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Pekanbaru berinisial F diduga mengendalikan narkoba dengan sebuah handphone yang dimilikinya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pengungkapan keempat pelaku berhasil dilakukan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

"Pengungkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda. Pengungkapan pertama di salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, pada Senin (19/9/2022). Pengungkapan kedua di Jalan Tunas Jaya, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (20/9/2022)," kata Pria Budi, Kamis (29/9/2022).

Dijelaskan Pria Budi saat ini keempat pelaku berinisial JRD (38), WS (34), RS (42) dan F sudah diamankan beserta barang bukti.

"Satu pelaku berinisial F ini merupakan warga binaan Lapas di Pekanbaru sekaligus pengendali," sambungnya.

Pria Budi menceritakan bahwa tersangka JRD ini memesan narkoba melalui Napi F melalui pesan singkat.

"Selanjutnya Napi F ini menghubungi orang di luar yang berinisial WS melalui private number," cakapnya.

Dari tangan keempat pelaku kata Pria Budi, turut diamankan 4.093 butir pil ekstasi, 4 bungkus plastik sabu seberat 200 gram serta 3,4 kg serbuk pil ekstasi.

"Untuk 3,4 kg serbuk pil ekstasi ini jika dicetak ulang mencapai 13.000 butir. Rencana serbuk ini akan dicetak ulang. Untuk barang bukti ini akan diedarkan di Pekanbaru," tutup Pria Budi.

Para pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun penjara.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar