Warga Negara Malaysia Berpaspor Indonesia di Dumai Diamankan Imigrasi

DUMAI, POTRETRIAU.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai mengamankan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial R. Warga asing itu memalsukan identitas dan memiliki paspor Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting mengatakan, R diamankan pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 12.40 WIB. Berawal dari adanya informasi tentang pemulangan R dari Pelabuhan Internasional Port Dickson, Malaysia.

Rejeki mengatakan, pelaku diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Menurutnya, R dipulangkan dengan menggunakan kapal MV Empire Express.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa R ditolak masuk negara Malaysia karena ternyata dirinya diduga merupakan warga negara Malaysia, sementara yang bersangkutan berusaha masuk dengan menggunakan paspor Indonesia," ujar Rezeki, Ahad (16/10/2022).

Adapun paspor RI yang digunakan oleh R dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai. Untuk proses lebih lanjut, saat ini R ditempatkan pada ruang detensi

pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, memerintahkan jajaran keimigrasian pada Kantor Imigrasi Dumai untuk segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kita telah memiliki payung hukum yang tegas atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor yang tertuang pada Pasal 126 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu harus segera diperiksa dan dintindaklanjuti dengan benar. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka harus segera dikenakan pidana keimigrasian," tegas Jahari.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar