Empat Pelaku Pengeroyokan di Pekanbaru Menyerahkan Diri ke Pihak Kepolisian
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Empat orang mengaku simpatisan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyerahkan diri ke pihak kepolisian, setelah melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap warga Pekanbaru bernama Miftahul Samsir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 7 Oktober 2022 di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru.
"Korban janjian ketemu dengan pelaku DEF (48) di TKP. Setelah mereka bertemu, pelaku mempertanyakan pernyataan dari korban yang dimuat di salah satu media tentang kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadapi masalah sosial masyarakat," kata Sunarto, Selasa (18/10/2022).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Korban lalu menjawab dimana letak salah dalam pernyataan yang dimuat ke salah satu media tersebut. Pelaku pun kembali menjawab bahwa cara korban yang salah karena melakukan pembunuhan karakter terhadap Pj Walikota Pekanbaru.
"Setelah mengucapkan kalimat tersebut, pelaku dan 3 kawannya kemudian melakukan penganiayaan kepada korban yang membuat korban mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit," cakapnya.
Lanjutnya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda untuk pelaku DEF. Mulai mengajak dan membawa 3 orang lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Untuk pelaku HAR (39), DET (44) dan WIS (41), melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak kepala korban hingga melempar batu bata ke arah kepala korban.
"Bahwa dari hasil visum pemeriksaan ditemukan luka terbuka di bagian ubun-ubun kepala korban. Para tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober 2022 kemarin. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan menimbulkan korban luka berat dan Pasal 55 serta Pasal 56," jelasnya.
Sunarto juga mengungkapkan bahwa untuk motif para pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ketidaksenangan dengan pernyataan pemberitaan dari korban.
"Mereka mengaku sebagai simpatisan orang yang merasa dekat dengan Pj (Walikota). Apakah tindakan tersebut disuruh seseorang atau tidak masih didalami oleh penyidik, hanya saja mereka mengaku sebagai simpatisan. Para pelaku menyerahkan diri setelah dapat ultimatum dari penyidik," pungkasnya.
Tulis Komentar