Dua Pria dan Satu Wanita Tertangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dua pria berinisial AHU (21) dan BA (21) bersama seorang wanita berinisial PR (21) ditangkap Polsek Limapuluh atas dugaan hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi, Sabtu (15/10/2022). Saat ditangkap, kepolisian menemukan 1 bungkus yang berisi 14 pil ekstasi (inex), merk Guci dan Ferari dengan berat total 5,29 gram.

Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, pihaknya juga menemukan alat bukti lain berupa 2 butir pil ekstasi Ferari warna abu-abu milik BA. Selain itu, polisi juga mengamankan alat bukti lain berupa uang tunai senilai Rp800 ribu, satu unit Honda Scoopy hitam, satu unit Toyota Yaris warna kuning dan satu unit iPhone, satu unit Oppo, dan satu unit iPhone XR milik para pelaku.

"Total Berat Kotor Narkotika Jenis Pil Ekstasi (inex) 6,03 Gram," ujarnya, Jumat (21/10/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan terjadi pada pukul 22.30 WIB hari Sabtu (15/10/2022) karena laporan seorang warga terkait adanya rencana transaksi narkoba di Jalan Mohammad Dahlan, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru. Polsek kemudian melakukan penelusuran dan menangkap AHU bersama PR.

"Saat kita geledah, pelaku AHU ini menyimpan 14 butir pil ekstasi di saku celananya. Hasil interogasi kita, pil ekstasi ini didapatkan dari BA sebanyak 20 butir seharga Rp5 juta. Pembayaran dilakukan setelah pil itu dijual kembali," jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Air Dingin dan langsung melakukan penggerebekan di tempat tinggal BA. Dari hasil penggeledahan, di temukan dua butir pil ekstasi di dalam mobil milik BA.

"Ia kemudian mengakui telah menyerahkan pil ekstasi kepada AHU dan mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari SONI (DPO). Selanjutnya AHU, PR dan BA serta barang bukti dibawa ke Polsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar