Polda Riau Tetapkan Seorang Staf Setwan DPRD Riau Sebagai Tersangka Korupsi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan salah seorang staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, AG (50) sebagai tersangka kasus korupsi di salah satu bank daerah cabang Pekanbaru.

AG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

''Saat peristiwa terjadi, AG adalah salah satu anggota Pokja Setwan DPRD Riau. Dia yang menandatangani SPK atas nama Arif Budiman,'' ujar kabid humas polda riau, kombes pol sunarto, Selasa (25/10/2022).

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah seorang pengusaha sekaligus kontraktor bernama Arif Budiman serta Indra Osmer Gunawan selaku Manager Bisnis di bank daerah tersebut.

Arif dan Indra yang kini berstatus terdakwa, tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Perbuatan kedua Arif dan Indra, dapat terjadi karena adanya bantuan dari tersangka AG, yaitu dengan cara melakukan konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 9 September 2015.

"Caranya, tersangka AG membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi keabsahan dokumen di bank itu," jelas Kombes Sunarto.

Akibat perbuatan tersangka AG, kemudian menyebabkan pencairan dana sebesar Rp 1,1 miliar lebih yang termasuk dalam kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.

Diketahui, korupsi yang terjadi, bermula dari adanya fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diberikan pihak bank kepada Arif Budiman, berkat bantuan Indra Osmer.

Arif Budiman selaku nasabah satu di antara bank daerah cabang Pekanbaru itu memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis di bank tersebut tahun 2015 sampai dengan 2016.

Dari kedekatan itulah Arif bekerjasama dengan Indra. Mantan Manajer Bisnis bank daerah itupun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau SPK yang diajukan oleh Arif secara berulang.

Sehingga bank itu memberikan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) standby loan kepada 2 perusahaan yang dimiliki oleh Arif.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar