Mendesak Perusahaan Farmasi Nakal Ditindak, Irma: Penjarakan, Jangan Sekedar Cabut Izin

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, segera memenjarakan perusahaan farmasi pelaku pengoplos obat sirop yang menjadi pemicu penyakit ginjal akut pada anak.

Menurutnya, saksi pidana berupa kurungan penjara layak diberikan kepada para pelaku karena dengan sengaja telah menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop

"Dipenjarakan saja, jangan cuma sekadar dicabut izinnya. Laporkan kepada pihak yang berwajib, penjarakan. Karena apa, ini tindakan kriminal, ini nyawa lho. Nyawa," kata Irma saat rapat bersama Menkes dan BPOM di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Ditegaskannya, dengan jumlah korban jiwa yang saat ini terjadi. Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk memberikan toleransi kepada para pelaku.

"Nyawanya melayang sekian banyak ini. Satu saja enggak kita toleransi, ini lebih dari ratusan," tuturnya.

Atas dasar itu, Irma juga mendorong Komisi IX DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) terkait obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Dalam Panja ini, Komisi IX DPR nantinya akan mendalami tata kelola kefarmasian di Indonesia.

"Tata kelola bagaimana perlindungan kesehatan di rakyat Indonesia ini oleh Kemenkes maupun BPOM," kata dia.

Lebih lanjut, Irma memperkirakan, apabila Panja tidak selesai, maka akan dilanjutkan ke Panitia Khusus (Pansus). Hal itu perlu dilakukan agar obat sirop dan gagal ginjal akut menjadi jelas akar persoalannya.

"Jangan belum apa-apa beli obat ke sana ke mari, pak (Menkes). Saya enggak setuju nih. Benar-benar, kawan-kawan ya, jangan beli beli obat dulu deh kalau kasusnya belum jelas," tandasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengumumkan dua korporasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal akut yang umumnya diderita anak-anak, pada Senin (31/10/2022) siang.

Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Dua zat tersebut diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut.

"BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga menggunakan propilen glicol yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan," kata Kepala BPOM) Penny K Lukito dalam konferensi pers bersama Bareskrim.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar