Simpan 78 Gram Sabu di Dalam Lemari, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Cikarang Barat

BEKASI, POTRETRIAU.com - Seorang pemuda berinisial TM (19) ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam sebuah lemari di kamar kontrakannya, Jalan Nonamerah Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat, Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Sutriesno mengatakan, TM ditangkap setelah polisi mengamati kebiasaan pelaku.

"Polisi sebelumnya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap TM dan eksekusi langsung dilakukan pada Selasa malam," ujar Sutriesno dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Sutriesno menjelaskan, ketika menggerebek kamar kontrakan TM, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 78,5 gram yang disimpan di dalam lemari.

Jika dirupiahkan, barang haram tersebut memiliki nilai jual hingga Rp 117 juta.

"Kami menemukan sabu berikut dengan timbangan digital yang diduga digunakan oleh TM untuk menimbang sabu sebelum diedarkan kembali," jelas Sutriesno.

Atas penemuan tersebut, TM langsung digiring ke Mapolsek Cikarang Barat untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Kami langsung membawa pelaku TM dan memeriksa kondisi urine pelaku untuk melihat apakah ada indikasi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar