Cinta Buta Pada Janda Muda, Ivan Nekat Edarkan Sabu

Sejoli Ivan dan Tri nekat berjualan sabu-sabu karena cinta buta.

POTRETRIAU.com - Cinta buta dan kesetiaan Ivan Krisna Dwiansah, 22, tidak romantis dan jangan ditiru. Saking cintanya kepada kekasihnya yang janda muda , dia nekat berjualan sabu -sabu.

Polisi pun mencokok keduanya di Jalan Soekarno Hatta, Semarang , pada 29 Desember 2018, sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam penggeledahan keduanya ditemukan barang bukti dalam tas berupa sabu seberat 20 gram.

"Awalnya petugas patroli curiga atas perilaku keduanya yang ada di atas motor, kami geledah ada sabu 20 gram. Lalu kami kembangkan di tempat indekosnya ditemukan pula sabu, total ada 91,35 gram sabu dan 370 butir ekstasi siap edar," kata Kepala Kepolisian Sektor Pedurungan, Kompol Mulyadi, di Mapolsek Pedurungan Kota Semarang, Senin (14/1/2019).

Ivan merupala pemuda asal Tulang Selatan, Palembang, Sumatera Selatan. Ia menjalin kasih dengan janda muda cantik, Tri Narawati (31) warga Trucuk, Kabupaten Klaten. Tri diketahui lebih dulu sebagai pengedar sabu, lalu Ivan membantunya dalam proses pengedarannya.

Rasa cinta Ivan ke Tri ibarat kisah Romeo dan Juliet, hidupnya sepenuh hati untuk sang kekasih. Pun saat ia tahu Tri ditawari kenalannya menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Tak peduli risiko penjara, Ivan tetap setia membantu Tri mengambil dan mengantar sabu.

"Saya tahu sejak awal dan bantu dia karena terlanjur sayang. Kasihan dia ke mana-mana sendiri dan punya tanggungan anak," ujar tersangka Ivan.

Mendengar penuturan dari sang kekasih, paras cantik Tri Narawati mendadak haru, seolah dia takjub atas pembuktian cinta kekasihnya. Dia bahkan tak segan mengumbar kemesraan dihadapan polisi dan awak media. Dengan tangan bergetar peluh di wajah Ivan diusapnya pelan dengan tisu.

Sementara itu, Tri Narawati mengaku himpitan ekonomi dan tanggungan hidup dua anaknya dari suami pertama, membuatnya nekat jadi pengedar sabu.

"Awalnya ditawari Doni lewat Facebook sekitar 2,5 bulan lalu. Doni itu napi di Lapas Kedungpane, tapi saya tidak pernah ketemu langsung Doni," tutur Tri.

Kata Tri, tugasnya tak sulit hanya mengambil dan mengantar sabu sesuai instruksi Doni jika ada orderan. Tri biasa mengambil sabu di kamar Hotel Siliwangi, kawasan Semarang Tengah.

"Upahnya Rp 1 juta tiap ambil 100 gram sabu, sudah tiga kali. Uang itu buat beli susu anak," kata Tri.

Akibat ulah dua sejoli itu, polisi menjerat dengan sangkaan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat dua subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara 5 sampai 20 tahun penjara, kami amankan barang bukti ada 91,35 gram sabu dan 370 butir ekstasi, seperangkat alat hisap sabu, timbangan dan handphone juga ikut diamankan," tukas Kompol Mulyadi.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar