Polda Riau Tetapkan 37 Tersangka Kasus Karhutla
RIAU, POTRETRIAU.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran menetapkan 37 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2023.
"Total keseluruhan di wilayah Riau total 37 laporan polisi dengan tersangka 37 orang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andrie Setiawan, Kamis (19/10/2023).
Menurut Andrie, 37 tersangka itu merupakan perorangan. Belum ada tersangka korporasi. Andrie menjelaskan total luas lahan yang terbakar mencapai 1.290 hektare. Kebakaran terluas berada di Dumai dan Bengkalis.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Dari penanganan kasus itu, 16 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sisanya, masih dalam tahap proses penyidikan dan melengkapi berkas oleh penyidik di masing-masing Polres.
Andrie menegaskan, pihaknya akan terus melakukan asistensi terhadap penanganan Karhutla di wilayah. Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui kalau para tersangka sengaja membakar untuk membuka lahan.
Andrie mengungkapkan, ada beberapa penerapan pasal ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla. Antara lain, Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, serta dilapis KUHP, yakni Pasal 187 dan 188.
"Ancaman hukuman minimal 3 tahun sampai 9 tahun penjara," tegas Andrie yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.***
Tulis Komentar